A.
Pengertian PAD
Pendapatan Asli Daerah atau yang biasa disingkat dengan PAD adalah
semua peneriman dari suatu daerah yang diperoleh dari beberapa sumber
sumber sumber tersebut antara lian terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas terkait.. Dearah terseut baik
provinsi maupun kabupaten ataupun Kota. Setiap daerah tersebut tentunya
memiliki PAD ada beberapa pendapat mengenai PAD itu sendiri antara lain:
1. Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan
Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan
dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah,
restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan
asli daerah lainnya yang sah”.
2.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya
disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam
wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004).
Dengan
demikian Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang asli berasal
dari potensi daerah. Pemerintah daerah dapat menggali sumber Pendapatan Asli
Daerah tersebut secara optimal. Dengan adanya PAD itu sendiri kita menjadi tahu
bahwa sektor apa sih yang menyumbang paling besar pendapatan di daerah
tersebut.
PAD
sendiri juga diatur oleh peraturan perundang undangan. Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79
undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan
pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah
yang dapat diukur denga uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan
masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Sumber
pendapatan daerah terdiri dari hasil pajak daerah dan hasil retribusi daerah.
B. Sumber Pendapatan Asli
Daerah
Disetiap kabupaten tentunya memiliki PAD. Dengan Sumber yang berbeda beda
pula namun pada umumnya pendapatan tersebut antara lain;
a. Hasil
Pajak Daerah;
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut
pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b)
Hasil Retribusi Daerah;
Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Bagi daerah yang memiliki BUMD
seperti Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), badan
kredit kecamatan, pasar, tempat hiburan/rekreasi, villa, pesanggrahan, dan
lain-lain keuntungannya merupakan penghasilan bagi daerah yang bersangkutan
(Hanif Nurcholis, 2007 : 184). Menurut Ahmad Yani (2004 : 40) hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan
saham milik daerah.
d.
Lain-Lain PAD Yang Sah
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
lain-lain PAD yang sah meliputi :
1.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
2.
Jasa giro
3.
Pendapatan bunga
4.
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan
5.
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Dalam hal ini saya akan membahas tentang kondisi
PAD kabupaten Kuningan dan apa saja yang menjadi sumber PAD dari kabupaten ini.
C. Profil Singkat Kabupaten
Kuningan
Letak
Kabupaten kuningan di Jawa Barat
Kabupaten
Kuningan adalah salah satu kab upaten yang ada di Jawa Barat. Kabupaten ini
terletak pada titik koordinat 108° 23 - 108° 47 Bujur Timur dan 6° 47 - 7° 12
Lintang Selatan. Sedangkan ibu kotanya terletak pada titik koordinat 6° 45 - 7°
50 Lintang Selatan dan 105° 20 - 108° 40 Bujur Timur.
Bagian
timur wilayah kabupaten kuningan ini adalah dengan kondidi geografis adalah berupa
dataran rendah, sedang di bagian barat memiliki kondisi geografis berupa berupa
pegunungan. dengan puncaknya adalah Gunung Ceremai
(3.076 m). Gunung ini terletak di
perbatasan antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka. Gunung Ceremai
adalah gunung tertinggi di Jawa Barat.
Gunung
Ciremai
Dilihat dari posisi
geografisnya terletak di bagian timur Jawa Barat berada pada lintasan jalan
regional yang menghubungkan kota Cirebon
dengan wilayah Priangan Timur dan sebagai jalan alternatif jalur tengah yang
menghubungkan Bandung-Majalengka
dengan Jawa Tengah.
Jumlah
Ppenduduk di Kabupaten Kuningan Sendiri adalah
sebanyak1.122.376 jiwa dengan Laju Pertumbuhan Penduduk sebesar 0,48% pertahun. Sebagian besar
penduduk kabupaten Kuningan bermata pencaharian sebagai petani dan yang lainya
adalah memiliki mata pencaharian sebagai Pedagang, Pegawai negeri Sipil, TNI,
Polisi, Wiraswasta dan sebagainya.
D. Rincian PAD Kabupaten
Kuningan
Berikut ini adalah RiNcian
Pendapatan Asli Daerah dari Kabupaten Kuningan Pada tahun 2017.
Pajak Daerah
|
70.600.000.000,00
|
Retribusi
|
50.487.401.156,00
|
Hasil Kekayaan Yang tidak
dapat dipisahkan
|
3.256.346.708,00
|
Lain lain
|
147.015.064.183,00
|
Total
|
271.358.812.047,00
|
Sumber : APBD Kabupaten Kuningan 2018
Sumber Hasil Pendapatan PAD di kabupaten Kuningan sendiri ada 4. Yaitu pajak daerah, Retribusi, Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan, danyang lain lain . PAD paling besar bersar berasali dari pendapatan Lain lain sebesar 147.015.064.183,00 ( 147 miliar rupiah) berikutnya diurutan kedua adalah dari Pajak Daerah sebesar 70.600.000.000,00 (70,6 Milyar rupiah), lalu diurutan yang ketiga sumber PAD yang paling besar adalah dari retribusi daerah Kabupaten Kuningan sebesar 50.487.401.156,00 (50,4 Milyar Rupiah). Kemudian yang terakhir adalah Hasil Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan sebesar 3.256.346.708,00 (3,2 milyar rupiah).
Sumber Hasil Pendapatan PAD di kabupaten Kuningan sendiri ada 4. Yaitu pajak daerah, Retribusi, Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan, danyang lain lain . PAD paling besar bersar berasali dari pendapatan Lain lain sebesar 147.015.064.183,00 ( 147 miliar rupiah) berikutnya diurutan kedua adalah dari Pajak Daerah sebesar 70.600.000.000,00 (70,6 Milyar rupiah), lalu diurutan yang ketiga sumber PAD yang paling besar adalah dari retribusi daerah Kabupaten Kuningan sebesar 50.487.401.156,00 (50,4 Milyar Rupiah). Kemudian yang terakhir adalah Hasil Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan sebesar 3.256.346.708,00 (3,2 milyar rupiah).
Pajak
sendiri merupakan iuran masyarakat pada suatu wilayah yang didasarkan pada
undang-undang dan bersifat memaksa. Untuk
Pajak daerah sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk
menghidupi dan membiayai daerahnya
sendiri daereahnya sendiri. Jadi yang bertanggung jawab untuk pajak ini adalah
kepala daerah terutama bupati.. Untuk Pajak derah di Kabupaten Kuningan sendiri
terdiri darp beberapa sumber : rumah makan, Hotel, pajak reklame, pajak
penerannngan jalan, pajak hiburan pajak mineral logam dan bukan logam dll.
Kemudian adalah Retibusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan
kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan Negara.
Dalam istilah lain, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
pemberian izin tertentu atau jasa yang diberikan atau disediakan Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi dikelola langsung oleh
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). yaitu:.
Retribusi itu sendiri adalah pungutan yang berlaku di suatu daerah dan setiap
daerah memiliki retibusi yang berbeda beda tergantung dari kebijaka pemerintah
di daerah tersebut. Retribusi menurut
UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Untuk retribusi yang
berlaku di Kabupaten Kuningan itu sendiri
antara lain: retribusi umum, retribusi jalan, retribusi parkir,
rteribusi pelayanan pasar. Retribusi terminal\, retribusi pemotongan hewan dll.
Kemudian untuk sumber dari Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah : Hasil Drai perusahaan
Daerah, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan PDAM. Kemudian rincian dari
sumbedr yang lain antara lain: penjualan hasil pertanian perkebunan dan
perikanan, penerimaan giro dan juaga dari perusahaan yang mneginvestasikan
modalnya di Kabupaten Kuningan seperi PT Pertamina dan juga PT Indocement.
Selain itu juga dari pemerintah kabupaten lain semisal dari Pemerintah
Kabupaten Cirebon
E.
Kesimpulaan
Dengan demikian
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang asli berasal dari
potensi daerah tersebut. Sumber PAD sendiri umumnya ada 4. Yaitu : Hasil Pajak
Daerah, Retribusi. Pengelolaan Sumber lain yang tidak dapat dipisahkan, kemudian
sumber lain lain baik dari internal maupun dari eksternal. Pajak derah sendiri
merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah untuk menghidupi dan membiayai
daerahnya sendiri daereahnya sendiri. Pajak sendiri merupakan iuran
masyarakat pada suatu wilayah yang didasarkan pada undang-undang dan bersifat
memaksa. Kemudian adalah retribusi yang merupakan pungutan karean kita telah
menggunakan fasilitas yand diberikan suatu negara. PAD senddiri diatrur oleh pasal
79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Sumber Hasil
Pendapatan PAD di kabupaten Kuningan sendiri ada 4. Yaitu pajak daerah,
Retribusi, Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan, danyang lain lain . dengan
rincian PAD paling besar bersar berasali dari pendapatan Lain lain sebesar 147.015.064.183,00 ( 147 miliar rupiah) berikutnya
diurutan kedua adalah dari Pajak Daerah sebesar 70.600.000.000,00 (70,6 Milyar
rupiah), lalu diurutan yang ketiga sumber PAD yang paling besar adalah dari
retribusi daerah Kabupaten Kuningan sebesar
50.487.401.156,00 (50,4 Milyar Rupiah). Kemudian yang terakhir adalah
Hasil Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan sebesar 3.256.346.708,00 (3,2 milyar
rupiah). Download

