Minggu, 18 November 2018

Pendapatan Asli Daerah kabupaten Kuningan



A. Pengertian PAD
Pendapatan Asli Daerah atau yang biasa disingkat dengan PAD adalah semua  peneriman dari suatu daerah yang diperoleh dari beberapa sumber sumber sumber tersebut antara lian terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas terkait.. Dearah terseut baik provinsi maupun kabupaten ataupun Kota. Setiap daerah tersebut tentunya memiliki PAD ada beberapa pendapat mengenai PAD itu sendiri antara lain:
1.    Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”. 
2.    Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).

Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang asli berasal dari potensi daerah. Pemerintah daerah dapat menggali sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut secara optimal. Dengan adanya PAD itu sendiri kita menjadi tahu bahwa sektor apa sih yang menyumbang paling besar pendapatan di daerah tersebut.
PAD sendiri juga diatur oleh peraturan perundang undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur denga uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri dari hasil pajak daerah dan hasil retribusi daerah.
B. Sumber Pendapatan Asli Daerah
Disetiap kabupaten tentunya memiliki PAD. Dengan Sumber yang berbeda beda pula namun pada umumnya pendapatan tersebut antara lain;

a.    Hasil Pajak Daerah;
        Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b)      Hasil Retribusi Daerah;
          Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c)       Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
          Bagi daerah yang memiliki BUMD seperti Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), badan kredit kecamatan, pasar, tempat hiburan/rekreasi, villa, pesanggrahan, dan lain-lain keuntungannya merupakan penghasilan bagi daerah yang bersangkutan (Hanif Nurcholis, 2007 : 184). Menurut Ahmad Yani (2004 : 40) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah.
d.   Lain-Lain PAD Yang Sah
       Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah meliputi :
1.   Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
2.   Jasa giro
3.   Pendapatan bunga
4.   Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan
5.   Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Dalam  hal ini saya akan membahas tentang kondisi PAD kabupaten Kuningan dan apa saja yang menjadi sumber PAD dari kabupaten ini.
C. Profil Singkat Kabupaten Kuningan
Letak Kabupaten kuningan di Jawa Barat
Kabupaten Kuningan adalah salah satu kab upaten yang ada di Jawa Barat. Kabupaten ini terletak pada titik koordinat 108° 23 - 108° 47 Bujur Timur dan 6° 47 - 7° 12 Lintang Selatan. Sedangkan ibu kotanya terletak pada titik koordinat 6° 45 - 7° 50 Lintang Selatan dan 105° 20 - 108° 40 Bujur Timur.
Bagian timur wilayah kabupaten kuningan ini adalah dengan kondidi geografis adalah berupa dataran rendah, sedang di bagian barat memiliki kondisi geografis berupa berupa pegunungan. dengan puncaknya adalah Gunung Ceremai (3.076 m). Gunung ini terletak  di perbatasan antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka. Gunung Ceremai adalah gunung tertinggi di Jawa Barat.
Gunung Ciremai
Dilihat dari posisi geografisnya terletak di bagian timur Jawa Barat berada pada lintasan jalan regional yang menghubungkan kota Cirebon dengan wilayah Priangan Timur dan sebagai jalan alternatif jalur tengah yang menghubungkan Bandung-Majalengka dengan Jawa Tengah.
Jumlah Ppenduduk di Kabupaten Kuningan Sendiri adalah  sebanyak1.122.376 jiwa dengan Laju Pertumbuhan Penduduk  sebesar 0,48% pertahun. Sebagian besar penduduk kabupaten Kuningan bermata pencaharian sebagai petani dan yang lainya adalah memiliki mata pencaharian sebagai Pedagang, Pegawai negeri Sipil, TNI, Polisi, Wiraswasta dan sebagainya.
D. Rincian PAD Kabupaten Kuningan
Berikut ini adalah RiNcian Pendapatan Asli Daerah dari Kabupaten Kuningan Pada tahun 2017.
Pajak Daerah
70.600.000.000,00
Retribusi
50.487.401.156,00
Hasil Kekayaan Yang tidak dapat dipisahkan
3.256.346.708,00
Lain lain
147.015.064.183,00
Total
271.358.812.047,00
Sumber : APBD Kabupaten Kuningan 2018

Sumber Hasil Pendapatan PAD di kabupaten Kuningan sendiri ada 4. Yaitu pajak daerah, Retribusi, Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan, danyang lain lain . PAD paling besar bersar berasali dari pendapatan Lain lain sebesar 147.015.064.183,00 ( 147 miliar rupiah) berikutnya diurutan kedua adalah dari Pajak Daerah sebesar 70.600.000.000,00 (70,6 Milyar rupiah), lalu diurutan yang ketiga sumber PAD yang paling besar adalah dari retribusi daerah Kabupaten Kuningan sebesar  50.487.401.156,00 (50,4 Milyar Rupiah). Kemudian yang terakhir adalah Hasil Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan sebesar 3.256.346.708,00 (3,2 milyar rupiah).
Pajak sendiri merupakan iuran masyarakat pada suatu wilayah yang didasarkan pada undang-undang dan bersifat memaksa. Untuk Pajak daerah sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk menghidupi  dan membiayai daerahnya sendiri daereahnya sendiri. Jadi yang bertanggung jawab untuk pajak ini adalah kepala daerah terutama bupati.. Untuk Pajak derah di Kabupaten Kuningan sendiri terdiri darp beberapa sumber : rumah makan, Hotel, pajak reklame, pajak penerannngan jalan, pajak hiburan pajak mineral logam dan bukan logam dll. Kemudian adalah Retibusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan Negara. Dalam istilah lain, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu atau jasa yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). yaitu:. Retribusi itu sendiri adalah pungutan yang berlaku di suatu daerah dan setiap daerah memiliki retibusi yang berbeda beda tergantung dari kebijaka pemerintah di daerah tersebut.  Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Untuk retribusi yang berlaku di Kabupaten Kuningan itu sendiri  antara lain: retribusi umum, retribusi jalan, retribusi parkir, rteribusi pelayanan pasar. Retribusi terminal\, retribusi pemotongan hewan dll. Kemudian untuk sumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah : Hasil Drai perusahaan Daerah, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan PDAM. Kemudian rincian dari sumbedr yang lain antara lain: penjualan hasil pertanian perkebunan dan perikanan, penerimaan giro dan juaga dari perusahaan yang mneginvestasikan modalnya di Kabupaten Kuningan seperi PT Pertamina dan juga PT Indocement. Selain itu juga dari pemerintah kabupaten lain semisal dari Pemerintah Kabupaten Cirebon
E. Kesimpulaan
Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang asli berasal dari potensi daerah tersebut. Sumber PAD sendiri umumnya ada 4. Yaitu : Hasil Pajak Daerah, Retribusi. Pengelolaan Sumber lain yang tidak dapat dipisahkan, kemudian sumber lain lain baik dari internal maupun dari eksternal. Pajak derah sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk menghidupi  dan membiayai daerahnya sendiri daereahnya sendiri. Pajak sendiri merupakan iuran masyarakat pada suatu wilayah yang didasarkan pada undang-undang dan bersifat memaksa. Kemudian adalah retribusi yang merupakan pungutan karean kita telah menggunakan fasilitas yand diberikan suatu negara. PAD senddiri diatrur oleh pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Sumber Hasil Pendapatan PAD di kabupaten Kuningan sendiri ada 4. Yaitu pajak daerah, Retribusi, Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan, danyang lain lain . dengan rincian PAD paling besar bersar berasali dari pendapatan Lain lain sebesar 147.015.064.183,00 ( 147 miliar rupiah) berikutnya diurutan kedua adalah dari Pajak Daerah sebesar 70.600.000.000,00 (70,6 Milyar rupiah), lalu diurutan yang ketiga sumber PAD yang paling besar adalah dari retribusi daerah Kabupaten Kuningan sebesar  50.487.401.156,00 (50,4 Milyar Rupiah). Kemudian yang terakhir adalah Hasil Kekayaan yang tidak dapat dipisahkan sebesar 3.256.346.708,00 (3,2 milyar rupiah). 

Download

Pendapatan Asli Daerah kabupaten Kuningan

A. Pengertian PAD Pendapatan Asli Daerah atau yang biasa disingkat dengan PAD adalah semua  peneriman dari suatu daerah yang dip...